TABANAN,SERANUSA.COM–Komitmen untuk membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis, (18/9). Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., serta Wakil Bupati, I Made Dirga.
Hadir pula jajaran Forkopimda Tabanan dan Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, yang memimpin rapat bersama para Wakil Ketua, para Anggota Dewan, Sekda dan Jajaran Kepala Perangkat Daerah serta Instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan.
Adapun keempat Ranperda tersebut mencakup perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA
Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam menguatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas kelancaran pembahasan keempat Ranperda yang telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
“Pembahasan ini tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerja sama yang baik seluruh pimpinan serta anggota dewan yang terhormat,” ujarnya.
Selain itu, terhadap persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah, rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah Sanjayaning Singasana serta rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, Sanjaya menekankan hal ini merupakan regulasi pengaturan bagi pemerintah daerah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, terkait Ranperda Perubahan APBD 2025, Sanjaya menegaskan, bahwa tahapan berikutnya adalah proses evaluasi oleh Gubernur Bali.




