Tak ada Kata Tunda, Penutupan TPA Suwung Final, Koster: Kalau Ditunda, Sampai Kapanpun Persoalan Sampah Bali Tak Beres-beres

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Bali Wayan Koster.

BADUNG,SERANUSA.COM-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung segera ditutup total 23 Desember 2025. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tak ada kompromi dengan keputusannya.

Surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, pemberitahuan batas waktu penutupan TPA harus segera dijalankan Walikota Denpasar dan Bupati Badung. Narasi penundaan penutupan TPA ditolak oleh Koster. Baginya, Tak ada negosiasi. Koster menegaskan jika tak ditutup sekarang, sampai kapan pun masalah sampah di Bali tak akan tuntas.

“Tak ada lagi tunda, kalau tunda terus, sampai 100 tahun gak beres-beres (persoalan sampah di Bali,red),” tegas Gubernur Koster di Puspem Badung, Jumat 12 Desember 2025.

BACA JUGA

TPA Suwung Tutup 23 Desember 2025, Gubernur Koster Minta Optimalkan Tebe Modern, TPS3R, TPST, dan Olah Sampah Berbasis Sumber

Menurut Gubernur Bali dua periode ini, jangan ada lagi yang membangun narasi atau wacana penundaan penutupan TPA Suwung. Keputusan itu harus segera dijalankan.

“Tetap tutup tanggal 23 Desember 2025. Saya sudah putuskan tetap tanggal 23, siap tidak siap, kita harus siap. Tak ada lagi cerita tunda-tunda, harus jalan,” kata Koster.

Ia meminta pemerintah dan semua pihak agar mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber, Tebe Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dekomposer, dan pengomposan rumah tangga. Langkah antisipatif dan solutif ini harus dimulai dari sumber sampah dihasilkan.

Koster dan Bupati Badung Adi Arnawa juga telah bertemu serta berkoordinasi membahas rencana penutupan TPA Suwung. Badung kata Koster, telah menyatakan siap menjalankan instruksi tersebut.

“Terkait penutupan TPA Suwung, saya sudah bicara sama Bupati Badung, pokoknya Badung sudah siap,” kata Koster.

Penutupan TPA Suwung wajib dijalankan. Karena sistem open dumping selama terbukti menimbulkan dampak kerusakan alam yang serius. Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011.

BACA JUGA

Duta PSBS PADAS Minta DKLH Pastikan Penutupan Open Dumping TPA Suwung Berjalan Tanpa Masalah Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *