DENPASAR,SERANUSA.COM– Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pasca banjir besar yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.
Kebijakan tersebut diputuskan seusai rapat gabungan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, Bupati Badung, Walikota Denpasar, serta Forkopimda Provinsi Bali di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar, Sabtu (14/9).
“Mulai tahun ini sesuai dengan Haluan 100 Tahun Bali, mulai 2025 tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial seperti hotel dan restoran.
BACA JUGA
Instruksi telah saya berikan kepada Bupati dan Walikota. Setelah penanganan banjir selesai, kita akan kumpul kembali untuk memastikan tidak ada izin baru yang melanggar kebijakan ini,” tegas Gubernur Koster.
Kerusakan Lingkungan Jadi Faktor Pemicu, Menteri LHK Dukung Kebijakan Gubernur Bali
Dalam pertemuan tersebut, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ayung yang hanya menyisakan 1.500 hektare tutupan hutan dari total 49.500 hektare atau sekitar 3%. Padahal, secara ekologis, minimal 30% tutupan pohon diperlukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
“DAS Ayung ini sangat vital karena di bawahnya terdapat Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Jika hanya tersisa 3%, jelas kapasitasnya untuk menahan curah hujan ekstrem sangat rendah,” ujar Hanif.
Ia menambahkan, sejak 2015 hingga 2024, Bali telah kehilangan 459 hektare hutan akibat konversi menjadi lahan non-hutan. Angka ini relatif kecil dibanding provinsi lain, namun untuk Bali sangat signifikan karena dampaknya langsung terasa terhadap daya dukung lingkungan.
Oleh karena itu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq pun mendukung penuh kebijakan Koster menghentikan alih fungsi lahan. Ia menegaskan Bali harus dijaga secara ketat karena menjadi perhatian dunia.








