DENPASAR, SERANUSA.COM— Bali menjadi rujukan bagi Wakatobi dalam mengembangkan pariwisata sekaligus mengangkat potensi produk lokal. Bupati Wakatobi Haliana menyatakan ketertarikannya untuk mempelajari langsung kebijakan dan tata kelola yang diterapkan Bali, khususnya dalam pemanfaatan produk lokal untuk mendukung perekonomian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Haliana saat bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8) siang.
Dalam pertemuan tersebut, Koster memaparkan sejumlah kebijakan Bali dalam mengembangkan produk lokal, salah satunya arak Bali. Menurut Koster, arak Bali tidak perlu dilarang, tetapi harus ditata dan dikelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan dilarang, tapi kita atur,” tegas Koster.
Koster mengatakan produksi arak Bali saat ini telah berkembang dan mampu bersaing dengan produk minuman beralkohol kelas dunia. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, memastikan produksi arak dapat dilakukan secara legal dan aman sepanjang memenuhi aturan.
Namun, legalitas tersebut bukan berarti arak Bali dapat diperjualbelikan secara bebas. Tata kelola tetap diberlakukan, mulai dari perizinan, pengemasan dan pelabelan, hingga distribusi melalui koperasi maupun distributor resmi.
BACA JUGA
BEM Pertanian Unud Soroti Alih Fungsi Lahan dan Krisis Regenerasi Petani di Bali
“Kita tidak memberikan izin untuk korporasi besar. Kita fasilitasi UMKM lokal Bali untuk mengambil bagian,” ujar Koster.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi ini menjadi dasar dalam memberikan perlindungan sekaligus mengembangkan produk lokal seperti arak, brem, dan tuak.
Koster juga menyebut dampak positif dari kebijakan tersebut terlihat dari penjualan arak Bali di gerai kedatangan maupun keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menurutnya, arak Bali menjadi salah satu produk yang memiliki tingkat penjualan tinggi dibandingkan produk lainnya.




