DENPASAR, SERANUSA.COM-Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID meninggal dunia di RS BIMC Kuta Badung Bali 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA. Meninggalnya PID diduga terkait kejadian penganiayaan di Legian 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan.
Empat orang WNA Australia diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan PID.
Dalam keterangan resmi Polresta Penpasar dijelaskan perkembangan penanganan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID, yang kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Denpasar.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan di wilayah Legian, Kabupaten Badung.
Setelah kejadian, korban sempat berada di hotel tempatnya menginap. Pada 8 Agustus 2026, korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RS Murni Teguh. Selanjutnya pada 9 Agustus 2026, korban dibawa ke RS BIMC untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSU Dharma Yadnya.
Terkait peristiwa tersebut pada tanggal 20 Agustus 2026 anak korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polsek Kuta dengan nomor LP/ b/ 91 / VIII/ 2026/ Polsek Kuta. Tanggal 20 Agustus 2026.
Hasil Pendalaman Awal
Dari hasil pendalaman awal yang dilakukan penyidik, diperoleh informasi adanya dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang dilakukan oleh beberapa WNA.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pihak keluarga korban, petugas keamanan dan pekerja di lokasi kejadian, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain keterangan saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV dan video kejadian yang menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.








