DENPASAR,SERANUSA.COM-Kasus Reiner Sugata Liman (RSL) suami yang melaporkan istrinya Karina Chandra (KC) ke Polresta Denpasar pasca melahirkan yang diduga ingin menggelapkan asal usul anak menyita perhatian publik.
Kasus ini perlu dipandang secara komprehensif dan jangan hanya dari sisi sang istri. Karena ternyata dibalik itu, terungkap sejumlah fakta bahwa KC yang memulai menggugat cerai sang suami dan diduga ingin menghilangkan asal usul buah hati dari perkawinan mereka.
Kuasa Hukum Reiner Sugata Liman (RSL), AA Ngurah Alit Wirakesuma dan Sonny Tumbelaka kepada awak media, Rabu 22 Juli 2026 menegaskan laporan polisi di Polresta Denpasar telah melalui prosedur hukum yang panjang mulai dari dumas hingga menjadi laporan polisi dan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan ( SP2HP)
AA Alit Wirakesuma menegaskan pihak Reiner tak melaporkan hal secara subjektif seperti yang dipaparkan orangtua KC, tapi Reiner menyajikan fakta Hukum sesuai Pasal 401 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 (Penggelapan Asal-Usul Orang).
Wirakesuma juga menyesalkan pernyataan pihak keluarga KC yang tidak berdasar fakta dan terkesan sangat subjektif. Hal ini memframing seolah-olahnya Reiner menelantarkan KC. Padahal faktanya KC yang menggugat cerai Reiner tanpa ada persoalan mendasar. Karena Reiner telah menjalankan semua tugasnya sebagai seorang suami yang baik.
“Kami anulir pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh pihak KC saat pemeriksaan. Selanjutnya, sepenuhnya kami serahkan ke proses penyidikan, karena polisi yang memiliki kewenangan dari laporan kami. Proses hukum tetap jalan sepanjang kami bisa membuktikan dan memenuhi pasal 401 KUHP Baru. Tidak ada hal-hal subjektif yang kami laporkan, semua materiil hukumnya kami laporkan masuk,” jelas AA Alit Wirakesuma.
BACA JUGA








