DENPASAR,SERANUSA.COM-Kuasa Hukum Reiner Sugata Liman (RSL), AA Ngurah Alit Wirakesuma dan Sonny Tumbelaka kepada awak media, Rabu 22 Juli 2026 meyakini kasus suami lapor istri di POlresta Denpasar Bali akan P-21 (Berkas Perkara Hasil Penyidikan Pidana Lengkap).
Laporan dugaan pengaburan asal usul anak berdasarkan Pasal 401 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 (Penggelapan Asal-Usul Orang) akan maju ke kejaksaan.
“Kami yakin berkas kasus ini akan segera P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Sonny diamini AA Wirakesuma.
Kuasa hukum juga menyatakan tak akan bersurat ke Kemenkes untuk bertanya kepada Prima Medika terkait proses kelahiran yang berlangsung di rumah sakit tersebut. Kemudian kuasa hukum juga akan bersurat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait tindakan Karina Chandra (KC) yang diduga melanggar kode etik sebagai seorang dokter.
BACA JUGA
“Selanjutnya Kami juga akan melaporkan KC dan juga sejumlah pihak. Kami tak mundur, selagi masih ada kebenaran. Mau blow up seperti apapun kami siap hadapi karena kami bicara fakta materiil hukum,” tegas Sonny.
Sebelumnya diberitakan, Kasus Reiner Sugata Liman (RSL) suami yang melaporkan istrinya Karina Chandra (KC) ke Polresta Denpasar pasca melahirkan yang diduga ingin menggelapkan asal usul anak menyita perhatian publik.
Kasus ini perlu dipandang secara komprehensif dan jangan hanya dari sisi sang istri. Karena ternyata dibalik itu, terungkap sejumlah fakta bahwa KC yang memulai menggugat cerai sang suami dan diduga ingin menghilangkan asal usul buah hari dari perkawinan mereka.
Kuasa Hukum Reiner Sugata Liman (RSL), AA Ngurah Alit Wirakesuma dan Sonny Tumbelaka kepada awak media, Rabu 22 Juli 2026 menegaskan laporan polisi di Polresta Denpasar telah melalui prosedur hukum yang panjang mulai dari dumas hingga menjadi laporan polisi dan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan ( SP2HP).








