Lima Pelanggaran Berat Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar dan Pulihkan Lingkungan Sekitar 

Gubernur Bali Wayan Koster perintah bongkar proyek lift kaca pantai Kelingking Nusa Penida, Klungkung. Hal ini disampaikan di Jaya Sabha, Minggu 23 November 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster perintah bongkar proyek lift kaca pantai Kelingking Nusa Penida, Klungkung. Hal ini disampaikan di Jaya Sabha, Minggu 23 November 2025.

DENPASAR,SERANUSA.COM-Gubernur Bali Wayan Koster telah menerima rekomendasi dari  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.

Selanjutnya, Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group segera membongkar proyek lift kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Klungkung.   Gubernur Koster memerintah agar segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform).

Perusahan bersangkutan harus membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ditemukan melakukan lima pelanggaran berat di pantai Kelingking Nusa Penida

BACA JUGA

Kejagung Ajukan Cekal Eks Dirjen Pajak, Pemeriksa Pajak Muda, Kepala KPP Madya, dan Bos Djarum, Diduga Terlibat Korupsi Tax Amnesty

Hal ini disampaikan Gubernur Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, dan Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, Minggu 23 November 2025 di Jaya Sabha Denpasar. 

“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang undangan,” tegas Gubernur Koster

Koster mengatakan, lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diantaranya, pertama Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.


 Bentuk Pelanggarannya, pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *