SERANUSA.COM, DENPASAR – Indikasi kejahatan internasional yang diduga berhubungan dengan cyber (judi online) terendus oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sebanyak 103 orang warga negara asing (WNA) ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti komputer dan handphone.
Berdasarkan barang bukti ini, diduga 103 orang asing ini menjalankan aksi kejahatan cyber.
Operasi pengawasan imigrasi ini bernama Bali Becik. Dari 103 orang WNA ditangkap, sebanyak 14 warga Taiwan, dan 89 orang asing belum diketahui asal negaranya.
Dalam rilis yang diterima media ini dadi Kementerian Hukum dan HAM Dirjen Imigrasi, dijelaskan terkait penangkapan ratusan WNA dalam operasi Bali Becik.
“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya.
Saat ini masih didalami oleh petugas,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu (26/06/2024).
Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA.
Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di
Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut.
Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi.
Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami
kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam.
Ia melanjutkan, pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan
seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor
imigrasi se-Indonesia.








