Bicara Depan 140 Akademisi Pertanian dari 31 Universitas Wilayah Timur, Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Bicara Depan 140 Akademisi Pertanian dari 31 Universitas Wilayah Timur, Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan.
Bicara Depan 140 Akademisi Pertanian dari 31 Universitas Wilayah Timur, Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

BADUNG, SERANUSA.COM-Gubernur Bali Wayan Koster tampil sebagai pembicara kunci pada Seminar Nasional dengan tema “Integrasi Pertanian dengan Pariwisata untuk mendukung SDG’s 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG’s 17 (Kemitraan untuk mencapai Tujuan)” di The Patra Bali Resort, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis (23/7).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Lokakarya Forum Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur Tahun 2026 yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 24 Juli 2026.

Berbicara di hadapan 140 akademisi bidang pertanian dari 31 Universitas wilayah timur, Gubernur Koster memaparkan sejumlah strategi untuk mengamankan sektor pertanian agar bisa bersinergi dengan pariwisata yang menjadi penopang perekonomian Daerah Bali.

Mengawali paparannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa produk pertanian Bali memiliki branding yang begitu kuat dan unggul.

“Kita punya salak, manggis, mangga, kopi, garam, arak hingga berbagai produk perikanan yang memiliki branding yang sangat kuat. Hanya saja selama ini belum dikelola secara utuh, inilah yang sedang kami tata,” ujarnya.

Membeber data statistik, Gubernur Koster menginformasikan bahwa Daerah Bali memiliki lahan pertanian yang terdiri dari 283,058,70 hektare lahan holtikultura, 64.704 hektare lahan sawah dan 149.442,49 haktare lahan perkebunan.

Menurut dia, salah satu tantangan serius yang dihadapi Bali dalam mempertahankan luasan lahan pertanian adalah tingginya alih fungsi lahan.

“Angka alih fungsi lahan cukup tinggi, 700 hektare setiap tahun. Ini tidak bisa dibiarkan karena lambat laun produksi pangan dan keberadaan subak akan terancam,” cetusnya.

Untuk mengendalikan alih fungsi lahan, Pemprov Bali mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Regulasi ini bertujuan mengunci lahan pertanian agar tidak mengalami alih fungsi.

“Tidak boleh mengubah lahan sawah atau lahan produktif lainnya menjadi industri pariwisata, ini yang kami perketat di Bali. Boleh membangun hotel atau restoran, tapi silahkan di tanah kering atau tak produktif,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *