SERANUSA.COM,DENPASAR-Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap dan mengamankan pasangan WNA yang sering berbuat ulah dengan cara sering tidak membayar usai makan di beberapa restoran mahal di Bali.
Pasangan pria berinisial CGN (37) asal Spanyol dan teman wanitanya berinisial ATL (24) asal Kolombia. Pasangan WNA beda negara ini usai ditangkap dan diamankan di Imigrasi Ngurah Rai, kemudian dipindahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (10/6/2024).
BACA JUGA:
Akibat laporan masyarakat karena sering berbuat ulah, pasangan ini diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kuta Selatan. Usai menjalankan pemeriksaan di Mapolsek Kuta Selatan, penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka ke Imigrasi Ngurah Rai Bali pada Jumat (7/6/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan, pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. Terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan bahwa keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan”, terang Suhendra, Senin (10/6/2024).
BACA JUGA:
Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6/2024) malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan.
Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut. Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.








