Dampingi Presiden ke-5 RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Sepanjang 2025 Tercatat 10.692 Permohonan HKI, Awal 2026 Tembus 5.003

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata.
Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata.

KLUNGKUNG,SERANUSA.COM-Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengangkat nilai karya anak bangsa dengan mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4), menjadi momentum penting dalam penguatan perlindungan karya intelektual di Pulau Dewata.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan HKI menunjukkan tren yang menggembirakan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI.

Sementara itu, hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026, angka permohonan telah mencapai 5.003. Lonjakan ini menjadi indikator kuat meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus bukti keberhasilan edukasi dan sosialisasi yang masif.

Sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan dalam kesempatan tersebut, mencerminkan sinergi solid antara pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Pemerintah Provinsi Bali, hingga pemerintah pusat.

Dalam suasana penuh apresiasi, penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Megawati Soekarnoputri, didampingi Gubernur Wayan Koster, kepada para penerima dari berbagai bidang, mulai dari hak cipta, merek, hingga ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.

BACA JUGA

Solusi Buang Sampah Gratis di Denpasar, Wajib Pilah dari Rumah, Bawalah ke TPS3R Sesetan

Sejumlah karya yang menerima pengakuan HKI di antaranya “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, hingga karya seni seperti “Tari Spirit of Janger” dan “Seni Motif Cedo Putrimas”.

Tak hanya itu, kekayaan budaya Bali juga mendapat penguatan hukum melalui pencatatan “Ogoh-Ogoh”, “Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida”, hingga “Jegog Jembrana” sebagai bagian dari identitas budaya yang dilindungi.

Bagi Gubernur Wayan Koster, perlindungan HKI bukan sekadar aspek legalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga roh kebudayaan Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *