SERANUSA.COM,BADUNG-Yayasan Dhyana Pura (YDP) yang membawahi Undhira dan Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata (PPLP) selalu memakai jalur kasih dan kekeluargaan dalam kasus penyalahgunaan keuangan yayasan yang dilakukan eks ketua dan bendahara yayasan era 2016-2020.
Sejak awal sebelum kasus ini bergulir di meja hukum, pihak YDP telah berkomunikasi secara kekeluargaan dan humanis. Namun, kedua terdakwa yakni Mantan Ketua Yayasan atas nama I Gusti Ketut Mustika dan Bendahara Yayasan atas nama Raden Rulick Setyahadi tak menggubris serius.
Kini mereka telah berada dibalik jeruji besi. Ada pun temuan hasil penggelapan dana di tubuh yayasan yang dilakukan kedua terdakwa senilai Rp 25.572.592.073.46 (Rp 25,5 Miliar). Kini proses hukum secara perdata dan pidana masih berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Meski demikian, sejak awal pihak Yayasan Dhyana Pura di bawah kepemimpinan Ketua baru periode 2020-2024 Bishop Em. Dr. Ketut Waspada dan Sekretaris Dr. dr. Made Nyandra, M. Repro, FIAS tidak tega memenjarakan keduanya.
Pendekatan secara humanis telah dilakukan pihak yayasan dan kuasa hukum yang dipimpin Agus Tekom Korassa SH MH dan tim.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Bali, kedua terdakwa diajak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Proses pendekatan kekeluargaan ini dimulai di Majelis Sinode Gereja Kristen Protestan Bali (GKPB) tapi tidak mendapat tanggapan dari mereka. Sehingga Majelis Sinode menugaskan Yayasan Dhyana Pura (YDP) untuk melanjutkan ke ranah Hukum.
Dalam pendekatan kekeluargaan, Yayasan meminta agar keduanya mengganti keuangan yayasan yang telah disalahgunakan sesuai hasil tim audit keuangan independen. Bahkan diberikan opsi diganti secara cicil sesuai kemampuan mereka.
Namun, keduanya tidak mengindahkan itikad baik yayasan hingga akhirnya kasus ini dibawa ke meja hijau. Kini, setelah mereka dibalik penjara, yayasan Dhyana Pura pun masih memiliki hati dan kasih. Mereka ingin agar kedua terdakwa menyadari dan menyesali perbuatan mereka dan tergerak untuk mengganti keuangan yayasan.








