Dibalik Perjuangan Wayan Koster Lahirkan UU Provinsi Bali, Bikin Pulau Dewata Khas dan Makin Kuat

Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster. FOTO PDIP Bali
Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster. FOTO PDIP Bali

SERANUSA.COM,DENPASAR-Butuh 78 tahun Provinsi Bali memiliki Undang-Undang Sendiri, yakni UU No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Sejak diundangkan 4 Mei 2023, Provinsi Bali telah memiliki regulasi dan mendapat pengakuan serta kewenangan yang bersifat khas dan kuat.

Dibalik lahirnya UU Provinsi Bali, ternyata sosok Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster memiliki andil kuat.

Pada era kepemimpinan pria asal Sembiran Buleleng ini, Bali makin khas dan kuat di mata dunia.

Koster menciptakan rekor sejarah di Bali. Ini merupakan pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi bagi Bali.

Pengalaman duduk di Legislatif atau DPR RI dari Fraksi PDIP selama tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019) membuatnya kenyang pengalaman politik legislasi di pusat.

Berikut enam kewenangan yang bersifat khas dan kuat, setelah Bali memiliki UU No 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali.

Pertama, Provinsi Bali memiliki karakteristik berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, desa adat dan subak.

Kedua, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola

Ketiga, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Keempat, Gubernur Bali diberi kewenangan untuk mengonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk Kabupaten/Kota.

Kelima, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemprov Bali.

Keenam, dalam pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemprov Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Enam kewenangan ini akan menjadi kekuatan bagi anak cucu krama Bali ratusan tahun kedepan bahkan selamanya demi menjaga Bali. karakter dan jiwa kepemimpinan Wayan Koster sepenuhnya diberikan untuk Pulau Dewata tercinta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *