SINGARAJA, SERANUSA.COM – Pemilihan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng periode 2025–2030 di Gedung Wanita Laksmi Graha, Buleleng, pada Jumat (12/12) diwarnai aksi protes dari warga Desa Adat Banyuasri.
Mereka menilai I Nyoman Westha tidak layak menjabat Ketua MDA Buleleng. Aksi dilakukan dengan membentangkan spanduk di area gedung.
Tokoh Masyarakat Desa Adat Banyuasri, Gede Surya, menyebut Nyoman Westha memiliki rekam jejak buruk saat menjabat Kelian Desa Adat Banyuasri pada 2017.
BACA JUGA
Generasi Muda Buleleng Siap Unjuk Diri di Jamda Bali 2025
“Kami menuntut agar Pak Westha tidak dicalonkan atau masuk dalam pengurusan MDA Buleleng, karena dia sudah membuat kisruh di Banyuasri. Dia aktor utama penolakan hasil pemilihan Kelian Adat kami, mendukung 11 krama melakukan pembangkangan hingga berlanjut ke proses hukum,” ungkapnya.
Meski ada penolakan, hasil paruman menetapkan I Nyoman Westha sebagai Ketua MDA Buleleng periode 2025–2030. Ia dijadwalkan segera dikukuhkan oleh MDA Bali.
Ketua Sidang Paruman, Made Wena, menilai aksi warga Banyuasri bukan penolakan, melainkan mempertanyakan proses pemilihan.
Dari delapan bakal calon prajuru MDA Buleleng, hanya lima orang yang lolos proses penjaringan dan wawancara oleh 11 pakar MDA Bali. Mereka adalah I Nyoman Westha, Ketut Indrayasa, Nyoman Darma Wartha, Gede Arsa Wijaya, dan Made Ardirat.
BACA JUGA
Aksara Bali Digital akan Mendunia, PANDI dan UNUD Sampaikan Terima Kasih Gubernur Koster
“Ini kolektif kolegial. Yang memilih ketua adalah kelima calon itu sendiri. Paruman madya telah berlangsung sejak Oktober 2025, mulai dari sosialisasi hingga penjaringan. Wawancara bukan ujian, tapi menggali komitmen dan kinerja,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua MDA Buleleng terpilih, I Nyoman Westha, menyatakan akan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas keprajuruan, serta menjaga tradisi dan kearifan lokal desa adat.
“Desa adat harus tetap eksis sebagai pemilik budaya. Penguatan kapasitas prajuru menjadi kewajiban,” katanya.
Terkait protes warga Banyuasri, Westha menyebut hal itu bagian dari demokrasi. Ia memastikan tak akan mendiskriminasi desa tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan merata bagi 169 desa adat di Buleleng.
“Tidak ada istilah anak tiri. Semua desa adat wajib kami layani dengan baik. Tidak ada kepentingan pribadi dicampur dengan lembaga. Berikan kami ruang untuk bekerja sama,” tandasnya.(*)






