DENPASAR,SERANUSA.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Bali, menyatakan dukungan terhadap program Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Ia mendorong agar seluruh anak telantar di Bali dapat segera memiliki dokumen kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh berbagai pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7).
Mengawali sambutannya, Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali beserta jajaran yang telah menginisiasi program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Ia berharap penandatanganan PKS antara Kejati Bali dan lembaga terkait di tingkat provinsi dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah serupa di kabupaten/kota se-Bali.
BACA JUGA
Gubernur Wayan Koster: Batur Sumber Peradaban dan Kesucian Bali
“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen dan kesepakatan kita untuk menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,” ujarnya.
Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hal yang sangat vital. Menurutnya, karena berbagai faktor sosial dan ekonomi, masih terdapat anak telantar di Bali yang menghadapi kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Kondisi tersebut perlu segera ditangani karena dokumen kependudukan menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan publik. Tanpa dokumen yang memadai, anak-anak berpotensi mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, serta layanan lainnya.
Untuk itu, Sekda Dewa Indra mengajak seluruh pihak terkait mendukung program Kejati Bali dan memperkuat koordinasi agar pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat dituntaskan.
“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” katanya.








