Edukasi Cerdas Wayan Koster Soal Tagline One Komando Pusat dan Daerah, Wajib Jalankan Undang-Undang

Pemerintah Pusat wajib memperhatikan semua daerah sesuai yang termuat dalam UU

Wayan Koster dan Giri Prasta pose bersama stakeholder pariwisata Bali dalam acara Pariwisata Bali mau dibawa kemana, Jimbaran. foto ist
Wayan Koster dan Giri Prasta pose bersama stakeholder pariwisata Bali dalam acara Pariwisata Bali mau dibawa kemana, Jimbaran. foto ist

SERANUSA.COM,BULELENG-Calon Gubernur Bali Wayan Koster secara lugas dan terang benderang menjelaskan pertanyaan publik selama suksesi Pilkada Serentak November mendatang soal. Jika sebelumnya pertanyaan yang sama berseliweran di platform media sosial dan kemudian ditanggapi dengan berbagai versi.

Pertanyaan publik ini kembali ditanyakan dalam forum terbuka saat Koster tampil sebagai pembicara dan acara yang digagas oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali di Jimbaran, Jumat sore (26/10/2024).

Forum yang mewakili 1,2 juta warga yang bekerja di sektor pariwisata Bali ini kembali mempersoalkan tagline #one comando# yang digagas oleh salah satu Paslon di Bali. Dalam forum pariwisata itu ada peserta yang bertanya, “bagaimana jika gubernur tidak sejalur dengan pusat?”.

Mendapat pertanyaan tersebut, Koster langsung menjelaskan secara lugas. Pria asal Sambiran ini mengatakan, siapa pun presiden terpilih maka dia harus menjalankan UU peraturan yang ada.

Koster mengatakan, yang paling dikuatirkan oleh warga Bali selama ini adalah jika Gubernur Bali itu berbeda partai dengan presiden dan dikuatirkan akan banyak mengalami hambatan dalam membangun Bali. “Saya cukup lama duduk di Badan Anggaran DPR RI.


Sudah biasa mengalokasikan anggaran APBN ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota, bahkan desa dengan undang-undang yang sudah ada.

Pengaturan alokasi anggaran dari APBN ke daerah ada normanya, diatur dengan undang-undang, yakni UU Tentang Pemerintah Daerah dan UU Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Jadi warga Bali tidak perlu kuatir soal perbedaan partai antara Gubernur Bali dan Presiden Prabowo Subianto. Sebab semua itu ada aturan mainnya yang sudah dijalankan.

Anggota DPR RI tiga periode menjelaskan, ada tiga skema alokasi anggaran dari pusat ke daerah. Pertama, dana lokasi umum (DAU). DAU sudah ada rumusnya, luas wilayahnya berapa, jumlah penduduk dan tingkat kemiskinannya seperti apa. “Ini rumus yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Dia berjalan dengan sistemnya dengan pasalnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *