DENPASAR SERANUSA.COM– PT Bali Turtle Island Development (BTID) menerima kunjungan kerja dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di salah satu lokasi dalam kawasan BTID pada Kamis (07/05).
Kunjungan ini merupakan bagian dari koordinasi rutin untuk memastikan pemanfaatan ruang laut dan pesisir berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku demi menjaga ekosistem kelautan Bali.
Dalam kunjungan tersebut, pihak otoritas melakukan evaluasi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut guna menyelaraskan operasional di lapangan dengan pemenuhan dokumen administratif yang dibutuhkan.
BACA JUGA
Bendesa Adat Gede Pariatha: Warga Serangan dan BTID selalu Harmonis, Kura Kura Bali Bagian dari Bali
Pihak BTID menegaskan bahwa proses evaluasi dan peninjauan lapangan oleh Ditjen PSDKP ini berkaitan dengan koordinasi kepatuhan aturan pemanfaatan ruang laut
secara umum, dan tidak terkait dengan proyek pembangunan marina.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mengikuti ketentuan yang ada.
Beliau berharap hasil dari pemeriksaan ini dapat segera ditindaklanjuti, baik melalui mekanisme sanksi administratif maupun langkah pemulihan kembali sebagai bagian dari proses perbaikan.
“Pemerintah sangat mendukung investasi, terutama di kawasan-kawasan wisata.
Namun, investasi tersebut harus memenuhi ketentuan yang ada dan tetap menjaga
kelestarian sumber daya kelautan serta perikanan,” ujar Sumono Darwinto.
BACA JUGA
Peselancar Nasional asal Serangan Apresiasi Dukungan BTID KEK Kura Kura Bali
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Kundarso, selaku Head of Licensing and Regulation
BTID, menegaskan komitmen penuh perusahaan terhadap kepatuhan regulasi.
BTID berkomitmen untuk melaksanakan seluruh temuan maupun rekomendasi dari tim
PSDKP, termasuk dalam hal penyempurnaan perizinan terkait pemanfaatan ruang








