Gampangnya Senjata Api Masuk Club The Shady Pig? ‘Makan’ 2 Korban, Sistem Keamanan THM Dipertanyakan? 

Konferensi pers di Polres Badung, Senin (20/7/2026), penyidik Satreskrim Polres Badung mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan di tempat hiburan malam (THM) The Shady Pig di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (17/7) dini hari.
konferensi pers di Polres Badung, Senin (20/7/2026) penyidik Satreskrim Polres Badung mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan di tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (17/7) dini hari.

BADUNG, SERANUSA.COM- Pulau Dewata Bali gampar dengan tragedi penembakan di club malam The Shady Pig Bar, Jalan Pantai Berawa, Canggu, Badung, Jumat (17/7/2026). 

Kejadian ini memakan dua korban. Keduanya ditembus peluru tembakan senjata api dari pengunjung warga negara asing (WNA).

Korban tertembak WNA asal Maroko dan seorang  petugas keamanan The Shady Pig Bar. 

Insiden  tragis menyisakan sejumlah pertanyaan tentang keamanan dan kenyamanan di Pulau Bali khusus di tempat hiburan malam (THM) di kawasan wisata padat seperti Canggu. 

Meskipun Pelaku berinisial HSH ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (18/7/2026) malam, namun publik bertanya dimana tanggung jawab manajemen club. 

Sebagai penyedia jasa hiburan, ada kewajiban duty of care (perlindungan keselamatan) terhadap konsumen dan staf. 

Publik Bali meminta agar Polres Badung dan Polda Bali memeriksa manajemen club The Shady Pig Bar dan vendor penyedia jasa pengamanan di tempat hiburan tersebut. 

BACA JUGA

Bali Maritime Tourism Hub Benoa Tampung 188 Yacht dan 5 Kapal Pesiar Besar, AHY: Kukuhkan Bali Wisata Bahari Kelas Dunia

Ketentuan masuk di club malam, seluruh pengunjung diwajibkan melewati prosedur security check (pemeriksaan tas/badan/metal detector) yang diterapkan oleh manajemen tempat hiburan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke area dansa atau keramaian. 

Dengan UU Darurat Nomor 12/1951 tidak dibenarkan membawa senpi masuk tempat hiburan, apalagi  mengeluarkan senpi dan menembak korban.

Pelaku penembakan HSH terancam kena UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api, amunisi, serta bahan peledak ilegal. 

Aturan ini memuat sanksi pidana yang sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun bagi pelanggar yang menguasai senjata secara tidak sah.

Dilansir dari Pos  Bali.net, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di 0811 3981**** Sabtu (19/07/2026) malam manejemen The Shady Pig Bar mengatakan nomor kontak ini hanya diperuntukan untuk reservasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *