BADUNG, SERANUSA.COM- Pulau Dewata Bali gampar dengan tragedi penembakan di club malam The Shady Pig Bar, Jalan Pantai Berawa, Canggu, Badung, Jumat (17/7/2026).
Kejadian ini memakan dua korban. Keduanya ditembus peluru tembakan senjata api dari pengunjung warga negara asing (WNA).
Korban tertembak WNA asal Maroko dan seorang petugas keamanan The Shady Pig Bar.
Insiden tragis menyisakan sejumlah pertanyaan tentang keamanan dan kenyamanan di Pulau Bali khusus di tempat hiburan malam (THM) di kawasan wisata padat seperti Canggu.
Meskipun Pelaku berinisial HSH ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (18/7/2026) malam, namun publik bertanya dimana tanggung jawab manajemen club.
Sebagai penyedia jasa hiburan, ada kewajiban duty of care (perlindungan keselamatan) terhadap konsumen dan staf.
Publik Bali meminta agar Polres Badung dan Polda Bali memeriksa manajemen club The Shady Pig Bar dan vendor penyedia jasa pengamanan di tempat hiburan tersebut.
BACA JUGA
Ketentuan masuk di club malam, seluruh pengunjung diwajibkan melewati prosedur security check (pemeriksaan tas/badan/metal detector) yang diterapkan oleh manajemen tempat hiburan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke area dansa atau keramaian.
Dengan UU Darurat Nomor 12/1951 tidak dibenarkan membawa senpi masuk tempat hiburan, apalagi mengeluarkan senpi dan menembak korban.
Pelaku penembakan HSH terancam kena UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api, amunisi, serta bahan peledak ilegal.
Aturan ini memuat sanksi pidana yang sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun bagi pelanggar yang menguasai senjata secara tidak sah.
Dilansir dari Pos Bali.net, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di 0811 3981**** Sabtu (19/07/2026) malam manejemen The Shady Pig Bar mengatakan nomor kontak ini hanya diperuntukan untuk reservasi.






