JEMBRANA, SERANUSA.COM- Provinsi Bali akan segera memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 1.000 MWp di Kabupaten Jembrana. Program ini ditandai dengan kehadiran Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang melaunching dan groundbreaking Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 100 GWp atau sekitar 100.000 MWp pada hari Selasa (Saniscara Umanis, Medangkungan), tanggal 25 Agustus 2026, di Kabupaten Jembrana.
Acara launching turut dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Menteri Koperasi, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Wakil Panglima TNI, Dirut PT PLN, Dirut PT Pertamina, Jajaran Kementerian ESDM, Jajaran PT PLN, Gubernur Bali, Bupati Jembrana, dan pejabat lain.
Selain peresmian, Bapak Presiden juga melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan PLTS sebesar 321 MWp di kawasan seluas 321 Ha, yang baru dibangun pada tanggal 25 Agustus 2026 sebesar 1 MWp di atas lahan 1 Ha.
BACA JUGA
Depan Presiden Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Puji dan Apresiasi Koster, Sebut Gubernur Bali Paten
Pembangunan akan dilanjutkan pada Bulan September 2026, dan diharapkan selesai pada Bulan September 2027, yang diproses dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, berkomitmen penuh untuk menyiapkan lahan kering/tidak produktif sesuai kebutuhan, yaitu minimum 1.000 Ha untuk pembangunan PLTS 1.000 MWp di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Karangasem.
Bahkan, sesuai arahan Bapak Menteri ESDM kepada Dirut PT PLN, untuk Provinsi Bali akan diberi tambahan kuota mencapai 1.500 MWp, sebagai apresiasi Menteri ESDM atas komitmen kuat Gubernur Bali, Wayan Koster yang berkomitmen kuat dan bekerja cepat untuk membebaskan lahan seluas 1.500 Ha.
Gubernur Bali, Wayan Koster sangat mendukung Program PLTS 1.000 MWp di Bali, karena program sejalan dengan kebijakan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih yang telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, serta dituangkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023, yang diemplementasikan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.




