DENPASAR,SERANUSA.COM-Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern berjejaring serta menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Senin (1/12).
Wayan Koster menyampaikan Pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa lahan produktif semakin tertekan oleh berbagai aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri, maupun komersial.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberadaan Subak yang merupakan warisan adi luhung,” jelas Wayan Koster.
BACA JUGA
Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali
Selain itu, fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee, yaitu praktik kepemilikan tanah yang menggunakan nama pihak lain untuk menghindari aturan perundang undangan.
Praktik ini tidak hanya berpotensi melemahkan kedaulatan agraria, tetapi juga membuka peluang terjadinya spekulasi, monopoli, serta penyalahgunaan hak atas tanah. Oleh karena itu, Koster menilai pemerintah daerah perlu menetapkan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring disusun dengan latar belakang pertumbuhan pariwisata dan budaya sangat signifikan bagi perkembangan perekonomian dan daya saing masyarakat di Provinsi Bali.
Pertumbuhan perekonomian menyebabkan tumbuh dan berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di tengah menggeliatnya usaha besar dalam mendukung pariwisata Bali.
Kebutuhan masyarakat dan pariwisata tersebut menyebabkan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern menjadi sangat tinggi, selain pemenuhan kebutuhan dari pasar rakyat yang tersebar di wilayah 9 (sembilan) kota/kabupaten yang ada.








