BADUNG,SERANUSA.COM–Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto pada Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).
Dalam sambutan Menteri yang dibacakan Gubernur Koster, disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, yang memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Menteri menegaskan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial.
Kepada para penerima remisi, Menteri berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membuka lembaran baru kehidupan. Para warga binaan didorong terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara kepada jajaran Pemasyarakatan, Menteri menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Menteri juga menegaskan tidak ada ruang bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etik.








