DENPASAR,SERANUSA.COM-Gubernur Bali terpilih Wayan Koster berkomitmen untuk melestarikan aksara Bali. Pergub Nomor 80 Tahun 2018 yang diterbitkannya tentang penggunaan aksara Bali akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Terbaru, Koster meminta semua gerai Level 21 Mall Denpasar agar memasang aksara Bali pada nama gerainya.
Koster bahkan tak segan dan langsung menegur pengelola Level 21 Mall di lokasi pada Jumat 31 Januari 2025. Pengelola mal dan gerai diberi waktu tiga bulan kedepan untuk mencantumkan aksara Bali. Gubernur Koster akan kembali melihat kondisi setiap gerai di mal tersebut.
“Teguran pertama saya pada pemilik dan pengelola, ini belum ada yang menggunakan aksara Bali. Semua harus menggunakan aksara Bali. Karena itu identitas Bali,” tegas Koster.
BACA JUGA
Koster sempat mengkritisi langsung beberapa gerai yang bertuliskan aksara negara lain, ketika dirinya berjalan mengelilingi mal tersebut.
“Di sini saya lihat yang atasnya merah (gerai), aksara apa itu, aksara Jepang saja dipasang di sini, kok aksara Bali gak,” tegasnya.
Pria asal Sembiran ini menyatakan saat ini baru diberi teguran secara lisan dari dirinya. Ia akan tegas menjalankan Pergub 80 usai pelantikan sebagai Gubernur Bali 2025-2030.
“Siapa yang jualan di sini semuanya harus ada aksara Bali, saya belum keras ini, masih penyampaian secara enak,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan agar pengelola menjalankan aturan yang mengharuskan penggunaan endek Bali dan busana adat Bali.
BACA JUGA
“Setiap selasa harus endek Bali, dan kamis busana adat Bali. Produk lokal Bali harus diperdagangkan juga di sini, sedapat mungkin produk lokal yang dihasilkan di Bali jual juga di sini,” jelas Gubernur Bali dua periode ini.
Beri Waktu Tiga Bulan
Gubernur Koster memberi waktu selama tiga bulan kedepan agar pengelola dan pemilik gerai memasang aksara Bali pada nama tokonya. Aksara ini kata dia harus menjadi identitas dan kebanggaan semua orang yang tinggal di Bali.








