DENPASAR, SERANUSA.COM– Di tengah sorotan tajam publik terhadap krisis sampah yang kian mengkhawatirkan di Bali, sebuah langkah strategis akhirnya ditegaskan.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar resmi menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya.
Penandatanganan berlangsung penuh semangat keakraban di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4), menjadi momentum penting yang tidak sekadar administratif, tetapi juga simbol komitmen bersama menjawab persoalan lingkungan yang telah lama menjadi polemik.
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, sebagai tiga pilar utama kawasan Denpasar Raya.
BACA JUGA
Seperti diketahui, Bali saat ini menghadapi tekanan serius dalam pengelolaan sampah. Pembatasan operasional TPA, terutama di Suwung, justru memicu fenomena baru seperti pembakaran liar dan pembuangan sampah ke sungai, yang memperparah ancaman lingkungan.
Di sisi lain, penolakan masyarakat terhadap beberapa solusi sementara, seperti sentra kompos, menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan sekadar teknis, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan kenyamanan hidup warga.
Bahkan, Bali kini disebut berada dalam “kepungan sampah”, sebuah ironi bagi destinasi pariwisata dunia yang menjadi wajah Indonesia di mata global. Dalam situasi inilah, proyek PSEL menjadi tumpuan harapan.
BACA JUGA
Teks berita atau artikel ini telah tayang di Seranusa.com
Seranusa.com adalah media berita online resmi di Indonesia, yang menyajikan berita terkini, independen dan terpercaya dengan berbagai pilihan kategori. Seranusa.com berada dalam naungan PT Seranusa Media Nusantara.








