Gubernur Koster: SPI Bukan Sekadar Angka atau Peringkat, tapi Cermin atas Tata Kelola Pemerintahan

Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Bali oleh KPK RI melalui daring zoom meeting pada Jumat (17/10) pagi di Jaya Sabha, Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Bali oleh KPK RI melalui daring zoom meeting pada Jumat (17/10) pagi di Jaya Sabha, Denpasar.

DENPASAR,SERANUSA.COM Survei Penilaian Integritas atau SPI merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan oleh KPK RI untuk memetakan risiko korupsi, menilai budaya integritas, serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di setiap instansi pemerintah.

SPI bukan sekadar angka atau peringkat, melainkan cermin atas tata kelola pemerintahan kita sendiri, sejauh mana birokrasi mampu menolak praktik korupsi, suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Bali oleh KPK RI melalui daring zoom meeting pada Jumat (17/10) pagi di Jaya Sabha, Denpasar.

“Dalam konteks Pemerintah Provinsi Bali, hasil SPI tahun-tahun sebelumnya memberikan banyak pembelajaran berharga.

Kita menyadari masih terdapat sejumlah area perbaikan, seperti dalam konteks dimensi internal dengan Skor SPI memerlukan perhatian, Pengelolaan PBJ merupakan dimensi yang memiliki skor yang memerlukan perhatian lebih di beberapa unit kerja. Artinya, perlu upaya lebih besar untuk meningkatkan upaya antikorupsi pada dimensi tersebut,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng tersebut.

Dikatakan Koster, secara keseluruhan, ada beberapa unit kerja yang membutuhkan perhatian lebih, khususnya dalam hal Pengelolaan PBJ, Pengelolaan SDM, Pengelolaan Anggaran dan Perdagangan Pengaruh (trading in influence), serta integritas dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, rencana aksi tindak lanjut menjadi bagian penting agar setiap temuan dan rekomendasi SPI dapat diubah menjadi langkah nyata perbaikan tata kelola.

“Melalui rapat koordinasi hari ini, saya berharap setiap perangkat daerah dapat mengevaluasi capaian rencana aksi secara jujur dan objektif; terbangun sinergi dilingkungan pemerintah provinsi, dalam membangun sistem integritas yang konsisten; serta muncul komitmen bersama untuk menjadikan hasil SPI bukan hanya sebagai kewajiban administrasi, tetapi sebagai tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Bali,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *