DENPASAR,SERANUSA.COM- Gubernur Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali (Ingub Bali) Nomor 6 tahun 2026 tentang peningkatan kinerja, kualitas serta integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di provinsi Bali.
Ingub Bali ini mulai diterapkan Jumat 14 Agustus 2026 dan disampaikan langsung Gubernur Koster di Jaya Sabha Denpasar.
Dalam ingub memuat pertimbangan diterbitkan instruksi, landasan hukum berdasarkan undang undang, regulasi pemerintahan pusat, daerah serta poin-poin kewajiban dan sanksi kepada pegawai lingkungan Pemprov Bali.
Satu di antara sejumlah poin instruksi yang wajib dijalankan pegawai lingkup Pemprov Bali yaitu membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi serta penyalahgunaan kewenangan.
“Juga memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegas Gubernur Koster ketika membacakan instruksi tersebut.
Secara keseluruhan, berikut isi instruksi Gubernur Bali (Ingub Bali) No 6 tahun 2026 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
BACA JUGA
Keramahan Koster disambut Antusias Puluhan Pelajar SMPN 13 Denpasar, Histeris Minta Foto Bareng
Menginstruksikan Kepada: Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Untuk pertama, Meningkatkan kinerja dan inovasi dalam rangka percepatan pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.
Kedua, Meningkatkan kualitas dan integritas dengan senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Ketiga, Melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat, yakni: a. meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali; b. meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik; c. membangun budaya dan layanan publik dengan ramah, sopan, santun, sikap yang bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional; d. membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi serta penyalahgunaan kewenangan;








