DENPASAR, SERANUSA.COM-Apa kabar 13 pelanggar di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwuh Tabanan?
Setelah diberi surat peringatan kedua (SP2) beberapa waktu lalu oleh Forum Penataan Ruang Kabupaten (FPTR) Pemkab Tabanan,
13 restoran dan akomodasi ini tampak masih beroperasi normal.
Padahal sudah jelas 13 bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan Tahun 2023–2043. Pelanggaran juga berpotensi memicu pencabutan status Warisan Budaya Dunia (WBD) dari UNESCO.
BACA JUGA
Sidak gabungan DPRD Tabanan awal Agustus 2025 pun tak membuat 13 pengusaha pelanggar keder (gentar).
Meskipun DPRD menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Tabanan seperti yang dilakukan DPRD Bali kepada Pemprov Bali saat membongkar bangunan di Pantai Bingin dan Lift Kaca Kelingking Beach.
Pemkab Tabanan, DPRD Tabanan dan para pengusaha yang melanggar di DTW Jatiluwuh harusnya meresapi penegasan dan pesan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ketika datang ke Bali pada Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, Selasa 25 November 2025 di Wiswa Sabha Utama Denpasar.
Menteri Nusron menyampaikan penegasan penting dihadapan Gubernur Bali Wayan Koster dan sejumlah kepala daerah se Bali.
Kepada awak media, Nusron menegaskan akan segera menerapkan moratorium alih fungsi lahan.
“Sudah tidak boleh ada alih fungsi lahan lagi, apalagi yang LP2B (Lahan Pangan dan pertanian berkelanjutan), mutlak tidak boleh dialih fungsi lahan,” tegas Nusron Wahid.
Nusron menyampaikan alih fungsi lahan sawah di Bali masuk ketegori bahaya karena LP2B-nya masih jauh berada di bawah 87 persen.
“Bali ini salah satu yang bahaya, kenapa? Karena Perpres 12 tahun 2025, mengatakan bahwa, target LP2B harus 87 persen, dari total LPS (lahan pertanian sawah).
BACA JUGA
Bali berdasarkan RTRW kabupaten/kota se agregat, itu LP2B-nya baru 62 persen dari total LPS, jadi masih jauh,” jelas Menteri Nusron Wahid.








