SERANUSA.COM, DENPASAR – Anggota polisi di tataran Polri, Polda, Polres, Polsek bisa dipecat dengan mudah hanya karena nomor telepon ini.
Warga bisa melaporkan tindakan pelanggaran anggota polisi lewat nomor telepon Dibawah ini.
Jika masyarakat umum menemukan polisi terlihat praktek ini bisa segera dilaporkan.
Cukup dengan telepon dan whatsapp nomor Hotline ini, maka anggota polisi bisa ditahan dan berujung pecat .
Nomor Hotline ini berhubungan dengan sanksi tegas Polri terhadap anggota polisi di seluruh Indonesia yang terlibat praktek jud* online (Judol).
Jika di lingkungan masyarakat menemukan kondisi ini bisa segara dilaporkan.
Mabes Polri juga berharap dukungan masyarakat umum untuk memberantas oknum anggota polisi yang terlihat praktek judol.
Dilansir dari Humas Polri.co.id, Divisi Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian ikut bermain Judol dan pelanggaran lain.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono menegaskan warga bisa mendukung Polri untuk memberantas anggota Polri yang terlibat judol.
Ia mengatakan membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Siapapun bisa menghubungi nomor Hotline tersebut.
Selain laporan soal Judol, Polri juga bisa menerima laporan pelanggaran lainnya. Sehingga warga bisa mencatat dan menyimpan Nomor Hotline ini.
Masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik Judol bisa melaporkannya di hotline: 0855 5555 4141.
Warga bisa kirim pesan singkat melalui WhatsApp jika menemukan pelanggaran oknum anggota polisi. Nomor Hotline ini siaga 24 jam.
“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya.
Akan dituntun oleh petugas di situ,” tegasnya.
Irjen Pol Syahardiantono juga menegaskan anggota Polri jangan coba-coba main-main dan terlibat. Dia berpesan agar jangan juga melibatkan diri.
“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” tegas Syahar. (*)








