KUPANG,SERANUSA.COM-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (5/5/2026), hakim menegaskan bahwa pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa tidak beralasan, sekaligus mengganjar terdakwa utama, Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) lebih dari Rp2 miliar.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan Hironimus Sonbay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA
Belum Simpulkan Pelanggaran, Kejati Bali Masih Gali Bukti Sah di KEK Kura-Kura Bali
Selain pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Hironimus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.063.719.487 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 720 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Hironimus dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 120 hari, serta uang pengganti Rp2 miliar subsidair 1.080 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menolak pembelaan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Hakim menilai alat bukti berupa satu keping compact disk yang diajukan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak didukung bukti lain serta tidak memiliki keabsahan atau otentifikasi yang jelas.
“Menimbang bahwa alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka pledoi advokat maupun terdakwa dinyatakan tidak beralasan,” tegas majelis hakim dalam sidang yang turut dihadiri penasihat hukum Hironimus, Fransisco Bessi.




