SINGARAJA, SERANUSA.COM – Inovasi kreatif berbasis lingkungan dari masyarakat Buleleng kembali mendapat pengakuan nasional. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum RI untuk karya bertajuk “Recycle Mask”.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, disaksikan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri, Kepala BRIN Arif Satria, Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, serta para kepala daerah se-Bali di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4).
“Recycle Mask” merupakan inovasi pengolahan limbah berbahan plastik, kardus, dan kertas bekas yang diolah menjadi karya seni seperti patung, hiasan dinding, hingga topeng.
Keunikan karya ini terletak pada teknik pembuatannya yang tidak menggunakan bubur kertas, melainkan dibentuk langsung menjadi produk bernilai estetika tinggi sekaligus ramah lingkungan.
Usai menerima sertifikat, Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi atas kreativitas masyarakat Buleleng dalam menjawab tantangan lingkungan melalui inovasi. Ia menilai karya tersebut tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga potensi ekonomi.
“Ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Buleleng. ‘Recycle Mask’ membuktikan bahwa limbah dapat diolah menjadi karya bernilai tinggi yang berdampak positif bagi lingkungan dan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya perlindungan HKI untuk mendorong para kreator terus berinovasi. Dengan perlindungan hukum, pelaku ekonomi kreatif diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan karya.
Pemkab Buleleng, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memfasilitasi pendaftaran HKI bagi para seniman dan pelaku ekonomi kreatif guna melindungi karya lokal sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
Pengakuan ini diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus mengembangkan inovasi berbasis lingkungan serta memperkuat peran dalam menjaga keberlanjutan hidup di Buleleng.(*)








