Jalankan Perbaikan Kewajiban Sanksi Administrasi, KLH Dispensasi Penutupan TPA Suwung ke 28 Februari 2026

Gubernur Bali Wayan Koster ketika meninjau gunung sampah di TPA Suwung baru baru ini.
Gubernur Bali Wayan Koster ketika meninjau gunung sampah di TPA Suwung baru baru ini.

DENPASAR,SERANUSA.COM-Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memutuskan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaankewajiban sanksi administratif, hingga 28 Februari 2026 terkait batas waktupenutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang direncanakan ditutup 23Desember 2025.


Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPARegional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri Hanif FaisolNurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025. 


Keputusan Menteri tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali NomorB.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 perihal permohonan arahan dankeputusan terkait batas waktu penutupan TPA Suwung.

Pengajuan Gubernur Koster ke Menteri LH didasarkan atas Surat WaliKota Denpasar Nomor B/600.4.15/5585/DLHK perihal Permohonan Penundaan WaktuPenutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati BadungNomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK perihal Permonan Penyesuaian Waktu PenutupanTPA Suwung pada 15 Desember 2025. 

BACA JUGA

Walikota Denpasar dan Bupati Badung Lapor ke Koster, Warga Mulai Tertib dan Positif Respon Penutupan TPA Suwung


Surat kedua kepala daerah ditujukan langsung kepada MenteriLingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, dengan tembusan juga kepada Gubernur Bali. 


“Berdasarkan Surat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Badung, maka Bapak Menteri telahmenugaskan Tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaianbahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksiadministratif,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resminya, Senin 22 Desember 2025. 


Koster menjabarkan, hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesiasetelah melaksanakan pengawasan ketaatan penerapan keputusan sanksi administratif padatanggal 14 November 2025.

Hasilnya, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali telah melaksanakan kewajiban menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping)dengan menutup menggunakan tanah (urug) sebanyak ± 51,37%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *