Jika Temukan Pegawainya Gunakan Gelas dan Botol Plastik Air Mineral, Pemprov Bali: Viralkan

Pemprov Bali Minta Viralkan jika Masih Temukan Gelas dan Botol Plastik Air Mineral yang Pakai Pegawai Pemprov. Foto Pemprov Bali.
Pemprov Bali Minta Viralkan jika Masih Temukan Gelas dan Botol Plastik Air Mineral yang Pakai Pegawai Pemprov. Foto Pemprov Bali.

DENPASAR,SERANUSA.COM– Pemprov Bali benar-benar tegas jalankan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler.

Pemprov meminta agar memviralkan pegawai di lingkup Pemprov yang masih menggunakan air mineral kemasan berbahan plastik. 

BACA JUGA

Atlas Beach Club Dilarang Gelar Event Sebelum Tim Khusus DPRD Badung Beri Rekomendasi, Badung Tak Mau Kecolongan

Pemprov menggandeng awak media agar turut mengawasi penerapan kebijakan ini dan memviralkan jika menemukan pegawai dan instansi yang dinilai bandel. 

“Kami harap media terus membantu mensosialisasikan imbauan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di semua instansi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, saat bertemu sejumlah awak media di Denpasar, Selasa (11/2).

Pramana bahkan mempersilakan media untuk memviralkan instansi yang masih tidak mematuhi aturan tersebut.

 “Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan,” tegasnya dalam keterangannya, Selasa 11 Februari 2025.

Ia berharap dengan semakin masif pemberitaan, imbauan ini dapat cepat diterima dan diterapkan oleh instansi serta masyarakat.

BACA JUGA

Pertemuan Koster dan De Gadjah Penuh Kekeluargaan, Ajak Krama Bali Bersatu Dukung Pembangunan Pro Rakyat

 “Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” tambahnya.

Pramana juga mengharapkan kedepannya penggunaan tumbler ini bisa menjadi gaya hidup di Bali alias sebuah lifestyle yang berkembang di masyarakat.

 “Kita harapkan bisa jadi gaya hidup kedepannya. Penggunaan Tumbler yang stylish dan sesuai gaya masing-masing,” ungkapnya lagi. 

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, yang turut hadir, menjelaskan bahwa pembatasan sampah plastik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. 

“Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *