Kabulkan Permohonan Praperadilan WN Ukraina Tersangka Kasus Narkoba, Hakim Tepis Isu Putusan Senilai 40 Ribu Dollar

Putusan hakim tunggal, I Gusti Ayu Akhiryani, di PN Denpasar dalam sidang Praperadilan kasus narkoba yang tersangkanya WN Ukraina Oleh Repekha. Foto ist
Putusan hakim tunggal, I Gusti Ayu Akhiryani, di PN Denpasar dalam sidang Praperadilan kasus narkoba yang tersangkanya WN Ukraina Oleh Repekha. Foto ist

SERANUSA.COM, DENPASAR, – Putusan Kabulkan Permohonan Miris, Hakim PN Denpasar Mengabulkan Permohonan Praperadilan (Prapid) Oleh Repekha, tersangka kasus Narkoba asal Ukraina, yang diduga merupakan sindikat atau jaringan peredaran Narkotika internasional di Bali. Pemohon warga negara Ukraina tersebut melalui kuasa hukumnya, Rico Ardika Panjaitan mengajukan Prapid terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.


Adapun permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon yang pada pokoknya adalah penangkapan Pemohon Tidak Sah, penahanan Pemohon Tidak Sah, penggeledahan Tidak Sah, penyitaan Tidak Sah, penetapan Pemohon sebagai Tersangka Tidak Sah.

Namun, mencengangkan karena beredar kabar bahwa putusan hakim yang mengabulkan Prapid pria kelahiran 29 tahun tersebut bernilai 40 ribu dollar Amerika Serikat.


Terungkap, dari uraian putusan hakim tunggal, I Gusti Ayu Akhiryani, pemohon Oleh Repekha ditangkap tim Reserse Narkoba Polda Bali berawal dari informasi tanggal 2 April 2024. Termohon mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki warga negara asing yang bernama Ilya Milko yang tinggal di sebuah kos-kosan di seputaran Jalan Tegal Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung yang diindikasi sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/272/IV/2024/Ditresnarkoba tanggal 2 April 2024, kemudian termohon menyusun rencana penyelidikan. Mulai tanggal 3 April 2024, termohon bergerak untuk melakukan observasi dan pemantauan atau penyelidikan di sekitar tempat tinggal Ilya Milko.


Sampai akhirnya pada Rabu tanggal 17 April 2024sekitar pukul 14.15 witaWITA, pada saat termohon melakukan penyelidikan di Villa The Koyon, Jalan Tegal Sari, Br. Tegal Gundul, Desa. Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, termohon melihat seorang laki-laki warga negara asing yang sedang menerima paket dari kurir pengantar.

Termohon langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Ilya Milko, WN Ukraina dan mengaku baru saja menerima kiriman paket.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *