Kajati Bali Ketut Sumedana: Kaya Inovasi, Tegas dan Humanis Jaga Bali

Kajati Bali Ketut Sumedana.
Kajati Bali Ketut Sumedana.

DENPASAR, SERANUSA.COM- Belum genap dua tahun menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr Ketut Sumedana membuat publik tercengang.

Sejumlah gebrakan inovatif dalam penegakan hukum secara tegas, adaptif dan humanis merupakan konsep yang diemban Ketut Sumedana menjaga tanah Bali dan krama Bali di pulau mungil ini.

Satu diantara sejumlah inovasi yang diluncurkan oleh pria kelahiran Buleleng ini yakni Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa.

Program penanganan hukum di level desa adat menjadi konsern Ketut Sumedana. Kini Bale restoratif telah berdiri di beberapa daerah seperti di Bangli, Tabanan, Badung dan Buleleng. Dan pastinya, semua kabupaten dan kota di Bali akan diluncurkan Bale Restorative.

BACA JUGA

Tokoh dibalik Bale Sabha Adhyaksa, Figur Cerdas, Bernyali, Tegas dan Berprestasi

Ketut Sumedana tak ingin semua konflik diselesaikan di kejaksaan, kepolisian dan pengadilan. Ia ingin persoalan hukum di Indonesia khususnya di tanah Bali bisa terselesaikan di tingkat desa guna menekan kerugian material, resistensi hukum dan sosial serta efisiensi sesuai konsep pemerintah pusat.

Inilah ketegasan yang humanis dan inovatif yang telah dilakukan Sumedana di tengah era modern dengan tetap melestarikan adat, tradisi, budaya, agama dan kearifan lokal Bali.

Dalam setiap kesempatan, Ketut Sumedana kerap menyoroti bendesa adat agar berkomitmen jaga Bali dengan fleksibilitas, adaptif dengan perkembangan zaman.

“Menjaga Bali dengan segala kemudahan, kecepatan berbagai upacara dan upakara yang hampir setiap hari dilaksanakan oleh orang Bali.

Upacara yang mestinya dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi makna harus betul-betul dilaksanakan dengan hati, karena bakti itu didasari oleh ketulusan, pengabdian dan pengorbanan, juga didasari atas kesadaran tulus sesuai kemampuan kita,” tulis Ketut Sumedana kepada wartawan media ini, Jumat (25/4).

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, konsep Yadnya (persembahan suci tulus ikhlas kepada Sang Hyang Widhi Wasa) tidak memberatkan dan tidak membuat orang sampai berhutang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *