Nusa Dua , SERANUSA.COM— Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka pelaksanaan Diseminasi Journey Integrated Report BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Merusaka, Nusa Dua, Sabtu (29/11).
Gubernur Koster menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang konsisten meningkatkan kualitas layanan dan pelaporan keberlanjutan.
Gubernur Koster menegaskan, penyelenggaraan jaminan sosial di Bali selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu konsep pembangunan dari kelahiran, tumbuh kembang, hingga kematian, bagi seluruh Krama Bali di dalam maupun luar daerah.
Ia menekankan, Provinsi Bali memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengimplementasikan jaminan sosial secara universal.
BACA JUGA
Di antaranya: Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengatur distribusi tenaga kerja, pelatihan, serta perlindungan pekerja lokal berlandaskan nilai-nilai Jana Kerthi.
Lalu, Pergub Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan, yang mewajibkan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Bali.
“Ini adalah payung hukum bagi universal coverage,” tegas Gubernur.
Koster menyampaikan komitmen kuat Pemprov Bali dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja nonformal yang selama ini rentan. Salah satu program yang mendapat perhatian adalah perlindungan bagi rohaniawan yang kini telah menjangkau lebih dari 11 ribu sulinggih dan pemangku.
“Pekerjaan rohaniawan sangat mulia karena mendoakan agar alam dan manusia tetap dalam keadaan baik. Perlindungan ini sangat penting,” ungkapnya.
Selain rohaniawan, berbagai kelompok masyarakat lainnya telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain: petani dan nelayan,pekerja seni,perangkat desa,paiketan serati atau pembuat banten, pecalang, dan lembaga adat lainnya.
Semua elemen ini, menurut Koster, memegang peranan penting dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Bali.








