DENPASAR,SERANUSA.COM– Menjaga keamanan dan ketertiban menjadi kunci utama mempertahankan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Karena itu, sinergi seluruh unsur keamanan dan pemerintah harus terus diperkuat untuk memastikan Pulau Dewata tetap aman, tertib, dan kondusif di tengah berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat maupun media sosial.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Selasa (28/7).
Rakor tersebut membahas sejumlah persoalan terkait keamanan, ketertiban, serta keimigrasian warga negara asing (WNA), sekaligus mengevaluasi berbagai perkembangan yang berpotensi memengaruhi situasi keamanan Bali.
Dalam rapat tersebut, laporan dari Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kabinda Bali, jajaran Imigrasi, serta Danrem 163/Wirasatya secara umum menyatakan kondisi Bali masih aman, baik, dan kondusif.
Namun, Gubernur Koster mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menyimpulkan kondisi Bali hanya berdasarkan pemberitaan maupun dinamika di media sosial. Menurutnya, informasi yang beredar terkadang hadir dari berbagai sudut pandang dan belum tentu menggambarkan fakta secara utuh.
“Bukan tentang satu atau dua masalah besar apa yang diatensi dalam rapat ini, tetapi intinya secara umum bagaimana Bali dengan sektor pariwisatanya tetap kondusif. Koordinasi ini memang kami gelar secara rutin guna mengevaluasi keamanan di Provinsi Bali. Beberapa isu yang muncul dalam pemberitaan di media sosial pun terkadang tidak sesuai dengan faktanya,” ujar Koster.
Ia menegaskan, pemerintah bersama seluruh unsur terkait telah melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh. Ke depan, intensitas kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga akan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga Bali tetap aman dan terkendali.
Langkah tersebut, kata Koster, tidak semata-mata ditujukan untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, tetapi juga menjadi bagian dari penegakan hukum dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.








