BULELENG ,SERANUSA.COM- Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice (RJ) se-Kabupaten Buleleng ditandai dengan penandatanganan prasasti pada, Rabu (Buda Pon, Sungsang) 16 April 2025 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Acara peresmian ini disaksikan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, , Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Anggota DPRD Buleleng, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, ASN di Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Buleleng, Lurah, Perbekel, Bendesa Adat dan Kelian Desa Adat se-Kabupaten Buleleng.
BACA JUGA
Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi dan mendukung program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Menurut Gubernur Koster, bahwa program ini mampu mengurangi perilaku warga yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, dimana setiap masalah yang terjadi di ranah keluarga hingga di Desa bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program yang sangat bagus di dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat Desa.
Program ini harus bisa dijalankan dengan baik, oleh karena itu Bupati/Walikota se-Bali beserta jajarannya agar mensukseskannya, kalau ini sukses maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkara hukum tidak lagi sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi sampai Mahkamah Agung (mengurangi beban biaya, tenaga, dan pikiran, red),” ujar Gubernur Koster.
Koster berharap program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal Bali agar menjadi contoh di daerah se-Indonesia.
Wayan Koster juga menegaskan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice akan disiapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat Bali yang tertib, disiplin, dan harmonis, serta berkurangnya masalah hukum, sehingga kita bisa mempercepat program pembangunan di wilayah Bali.








