DENPASAR,SERANUSA.COM-Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Instruksi Gubernur no 5 tahun 2025, yang melarang alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain, pada Selasa 2 Desember 2025. Regulasi tersebut mulai berlaku hari ini.
Gubernur Koster meminta orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi dan semua pihak menjalankan Instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung
jawab secara niskala-sakala.
Berikut Isi lengkap, latar belakang, dasar hukum, dan substansi instruksi yang ditandatangan Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (Anggara Pon, Langkir), 2 Desember 2025.
BACA JUGA
Lindungi Ekonomi Rakyat Bali, Gubernur Koster Terbitkan Instruksi Stop Izin Toko Modern Berjejaring
LATAR BELAKANG INSTRUKSI
Pertama, Bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan tetap menjaga
keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya lahan
pertanian di Bali, maka keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara
alam, manusia, dan kebudayaan Bali harus dijaga sesuai dengan Visi
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan
Semesta Berencana dalam Bali Era Baru;
Kedua, bahwa kedaulatan pangan merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai
sebagaimana diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan,
100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125;
Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor:
B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, hal: Larangan Alih Fungsi
Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian), diperlukan kebijakan
strategis untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke
sektor lain di Provinsi Bali;
DASAR HUKUM
Pertama, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Kedua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);




