Lima Menit Masuk Tersedot Rp 12 Ribu, Warga Bali Pertanyakan Biaya Parkir Bandara Ngurah Rai, YLKI Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ketua YLKI Bali Putu Armaya dan gate parkir bandara Ngurah Rai Badung Bali. FOTO ist
Ketua YLKI Bali Putu Armaya dan gate parkir bandara Ngurah Rai Badung Bali. FOTO ist

DENPASAR, SERANUSA.COM-Miris pengelolaan parkir di Bandara Internasional Ngurah Rai Badung Bali. Warga Bali (driver dan para konsumen bandara) mempertanyakan biaya parkir yang diterapkan di sana. Dimana, setiap warga masuk ke bandara tersebut belum sampai lima menit sudah terkena biaya parkir sebesar Rp 12 ribu.   

“Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali berencana mempertanyakan dan menggugat Bandara Ngurah Rai Bali dan pengelola parkir bandara setempat,” kata Ketua YLKI Bali Putu Armaya saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Rabu (17/12/2025). 

Menurut Armaya, pihaknya sudah mengumpulkan banyak informasi dari para sopir online dimana saat mereka masuk hanya untuk drop penumpang dengan kurun waktu tidak sampai 5 sampai 10 menit tapi di pintu masuk sudah tersedot bayar Rp 12 ribu. 

BACA JUGA

Tinggi Antusias Warga Bali Pakai eMotor Sprinto, 100 Unit Ludes, Andre: Target Sebulan 30 Unit Dijual

“Dan yang paling menyakitkan adalah biaya itu dibebankan lagi ke penumpang. Kami masih mempelajari dan mencari celah hukum untuk menggugat Bandara Ngurah Rai karena ini sudah membebani masyarakat. Memang saat bayar parkir pakai kartu e-money dibayar oleh sopir. Tapi beban biaya itu kemudian dibebankan kepada penumpang. Jelas ini yang rugi adalah masyarakat umum,” jelasnya. 

Ia mengaku, beberapa keterangan para sopir online mengatakan mereka tidak berdaya dengan pemberlakuan aturan tersebut. 

Karena semuanya melalui aplikasi e-money. Namun lagi lagi biaya itu kembali dibebankan kepada masyarakat sebagai penumpang. 

Selama ini masyarakat tidak ada yang tahu dan apalagi mempertanyakan pemberlakuan tarif tersebut. 

“Bagaimana mungkin mobil hanya masuk, drop penumpang, langsung keluar lagi tapi dikenakan tarif Rp 12 ribu. Penetapan tarif Rp 12 ribu itu apa dasarnya, bagaimana hitung-hitungnya. Mobil tidak stay di parkir. Lewat saja ke drop zone area,” ujarnya. 

Ia berencana akan mempelajari celah hukum dan mempertanyakan hal tersebut. 

“Bila ditemukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab maka YLKI berencana akan menempuh langkah hukum,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *