DENPASAR, SERANUSA.COM-Langkah strategis diambil Gubernur Bali Wayan Koster. Demi melindungi UMKM lokal dan menjaga keselarasan dan keberlanjutan Bali, Koster menutup sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dalam sistem Online Single Submission (OSS). KBLI ini yang terindikasi terhadap kegiatan usaha Penanam Modal Asing (PMA) tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Dalam rilis yang diterima media ini, Gubernur Wayan Koster menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait, terhadap kegiatan usaha Penanam Modal Asing (PMA) pada KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dalam sistem Online Single Submission (OSS), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan, tim evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) oleh Penanam Modal Asing (PMA) untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan,” katanya.
BACA JUGA
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Program Jaminan Sosial Gubernur Koster kepada Rohaniawan
Koster menjelaskan, KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin.
“Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah PMA sebagai pintu masuk untuk mendirikan usaha, termasuk dengan menggunakan virtual office,” ujarnya.
Koster menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM.




