Menteri LH: UU 18 2008 Minta Kita Semua Tangani Sampah Kita Masing-masing

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara ketika meninjau TPST Kertalangu Dentim, Jumat 17 April 2026.
Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara ketika meninjau TPST Kertalangu Dentim, Jumat 17 April 2026.

DENPASAR, SERANUSA.COM-Statement ajakan dan motivasi dari Gubernur Bali Wayan Koster agar semua aktif mengelola sampah masing-masing mulai dari rumah tangga bukan tanpa dasar.

Apa yang disampaikan Wayan Koster berdasarkan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Sampah harus dikelola berbasis sumber. 

Statement Gubernur Koster ini perlahan mulai menyadarkan masyarakat Bali.

BACA JUGA

Hampir 70 Persen Masyarakat Bali sudah Pilah Sampah, Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL

Pun hal itu selaras dengan apa yang disampaikan Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq ketika meninjau sejumlah sarana prasarana pengelolaan sampah di Bali, Jumat 17 April 2026.

“UU 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah meminta kita semua, menangani sampah yang kita keluarkan masing-masing,” tegas Menteri Hanif kepada awak media di TPST Kertalangu Denpasar Timur. 

Menteri LH mengatakan, dalam pasal 9 UU 18 tahun 2008, Bupati/walikota juga diminta mengkoordinasikan pelaksanaannya. 

Sementara Gubernur, kata Hanif berkewajiban melakukan pengawasan atas pelaksanaan tersebut.

“Menteri melakukan penetapan instrumen dan target serta norma-norma yang harus disepakati oleh kita semua,” kata Hanif.

Sementara itu, disadur dari berbagai sumber dijelaskan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, dijabarkan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama sejak dari sumbernya (rumah tangga).

Terutama pasal 12 dan 13 UU 18 tahun 2008 yang mengatur Kewajiban Pengurangan dan Penanganan, serta Prinsip Pengelolaan Mandiri. 

Pasal-pasal ini secara eksplisit menegaskan peran setiap orang dalam menangani sampahnya. 

Masyarakat dan produsen Wajib Mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Masyarakat wajib Melakukan Pengurangan dengan menggunakan barang yang menghasilkan sesedikit mungkin limbah (reusable).Masyarakat wajib menangani sampah dengan cara yang benar agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *