DENPASAR,SERANUSA.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik peluncuran Program Jaga Desa di Provinsi Bali, yang merupakan program kolaborasi Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna mendukung pembangunan Bali yang bersih, berkelanjutan dan memastikan Bali tetap ajeg penuh dengan kedamaian.
Program Jaga Desa ini secara resmi diluncurkan pada, Kamis (Wraspati, Umanis Sinta) 11 September 2025 di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antar Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster yang hadir bersama Wakil Menteri Desa dan PDTT RI, Ahmad Riza Patria, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H.,L.L.,M., Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kajati Bali, Ketut Sumedana, Pangdam IX Udayana, Wakapolda Bali, dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar menyaksikan secara langsung Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Jaga Desa tersebut yang disambut apresiasi oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bendesa Adat beserta Perbekel se-Bali.
Mengawali acara peluncuran tersebut, Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan, peluncuran program Jaga Desa sangat penting dan strategis, dimana program ini diselenggarakan dengan kolaborasi antara Kejaksaan RI, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan PDTT.
BACA JUGA
Dalam implementasinya, program Jaga Desa disebutnya memiliki aplikasi untuk mengawasi dana desa, jadi jangan macam – macam menggunakan dana Desa. Untuk itu diharapkan pembangunan di Desa dapat berjalan dengan baik, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejati Bali juga melaporkan bahwa ia menyadari di Bali masih ada banyak konflik adat yang tidak terselesaikan, sehingga ia memastikan harus ada tempat atau pola penyelesaian perkara adat di Desa.








