Pemkab Buleleng Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahap VII Tahun 2025

Pemkab Buleleng Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahap VII Tahun 2025.
Pemkab Buleleng Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahap VII Tahun 2025.

SINGARAJA, SERANUSA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak.

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tahap VII tahun 2025.

Penandatanganan dilakukan secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (15/10).
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Penandatanganan PKS OP4D ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah, guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

BACA JUGA:

Matahari All Out Terasa Dekat Kepala, Suhu Panas Tembus 37,6 Derajat Celcius, Bali akan Hujan, BMKG: Panas Hingga November


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan fiskal antara pusat dan daerah merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).


“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, potensi pajak diharapkan dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ujar Askolani.


Ia menambahkan, hingga tahun 2025 tercatat sudah 527 pemerintah daerah yang telah bergabung dalam PKS OP4D, terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani kerja sama, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, baik dalam bentuk kerja sama baru maupun perpanjangan.


Askolani menegaskan, sinergi pajak pusat dan daerah harus terus beradaptasi dengan dinamika ekonomi yang berkembang. Pertumbuhan ekonomi yang semakin kuat, kata dia, akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan penerimaan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, arah kebijakan pajak perlu difokuskan pada sektor-sektor ekonomi produktif agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *