PENA NTT Bali Somasi Akun IG @Denpasarcerita, Organisasi Media Siber Wanti-wanti UU ITE

Pengurus PENA NTT Bali dan Sekretaris SMSI Bali I Gusti Ngurah Dibia.
Pengurus PENA NTT Bali dan Sekretaris SMSI Bali I Gusti Ngurah Dibia.

DENPASAR,SERANUSA.COM-Langkah hukum yang dilakukan Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, dengan melayangkan somasi kepada akun media sosial @denpasarcerita, dinilai sebagai hal yang sangat positif untuk mengedukasi masyarakat, tentang tatacara bermedia sosial dengan baik dan benar. 

Sebab, apa yang dilakukan akun media sosial @denpasarcerita, dengan mengunggah kembali video lama, dapat menimbulkan kegaduhan baru dan stigma buruk terhadap pihak-pihak yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung dalam video yang diunggah ulang tersebut.

Hal itu diungkap Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia di Denpasar, Jumat 13 Juni 2025. 

BACA JUGA

Uskup Mgr. Silvester San: Peran PENA NTT Bali Sangat Penting Kontrol Demokrasi

Untuk diingat, akun media sosial @denpasarcerita mengunggah ulang video lama, tanpa menjelaskan konteks waktu kejadian dan motif peristiwa dalam video tersebut. 

Padahal peristiwa dalam video tersebut adalah kejadian di Bualu Nusa Dua, pada 29 September 2024, dimana terjadi kesalahpahaman berujung keributan antara tiga warga asal Sumba NTT dengan penduduk setempat. 

Diduga tiga warga asal Sumba NTT tersebut sedang dalam pengaruh alkohol. 

Dalam layar video lama, yang diunggah kemballi pada 7 Juni 2025 oleh @Denpasarcerita tersebut tertulis “Oknum Sumba berulah di Nusa Dua – Bali, gara-gara mabok, dinasehati malah ancam dengan membawa senjata tajam. 

Menurut Ngurah Dibia, publik yang menonton kembali video lama tersebut, tentu menelan mentah-mentah isi video. Umumnya tidak peduli untuk melakukan verifikasi.

Lantas, peristiwa dalam video tersebut dikira kejadian terbaru, yang akhirnya membuat orang memberi stigma buruk, bahwa Bali tidak aman, orang-orang Sumba dianggap selalu berulah.

Padahal kejadian tersebut sudah ditangani Polisi, dan mungkin saja para pelaku sudah diganjar hukuman. 

‘Dengan mengunggah ulang video itu tanpa penjelasan bahwa kejadian itu terjadi tahun 2024 patut dinilai sebagai framing media sosial untuk membangkitkan stigma buruk. Makanya saya sepakat dengan langkah teman-teman wartawan di PENA NTT Bali melayangkan somasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *