SINGARAJA, SERANUSA.COM – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pemuteran mengambil langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks. LPD Pemuteran resmi menjalin kerja sama hukum dengan Amanda Law Office yang dipimpin oleh Advokat Kadek Doni Riana, S.H., M.H.
Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani pada Rabu (1/10/2025), berdasarkan dokumen bernomor PKS LPD: 143/LPD/PMT/2025 dan PKS Amanda Law Office: 1/AMD/X/2025.
Melalui kesepakatan tersebut, Amanda Law Office ditunjuk sebagai konsultan hukum tetap bagi LPD Pemuteran.
BACA JUGA
Tudingan Pungli SIM di Polres Badung, Kapolres Arif Batubara: Penerbitan SIM Resmi Tak ada Pungli
Adapun lingkup kerja sama meliputi pemberian kuasa hukum, pendampingan penyelesaian perkara, penyusunan berita acara hukum, hingga penerapan transparansi biaya.
Ketua LPD Desa Adat Pemuteran, Ni Luh Sukanasih, menegaskan pentingnya pendampingan hukum agar lembaga tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat adat.
“Pendampingan oleh konsultan hukum atau advokat sangat diperlukan karena permasalahan semakin kompleks. Selain itu, peningkatan sumber daya manusia juga penting agar LPD tetap dipercaya masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Advokat Kadek Doni Riana menekankan pihaknya siap mendukung penguatan kelembagaan desa adat melalui jalur hukum yang profesional.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat kelembagaan LPD Desa Adat Pemuteran,” tegasnya.
BACA JUGA
Usai Dipanggil Gubernur Koster, GWK Siap Bongkar Pagar, Komit Jaga Harmonisasi dengan Warga
Dengan adanya konsultan hukum tetap, LPD Pemuteran tidak hanya mempertegas posisi legalnya, tetapi juga menunjukkan bahwa lembaga adat perlu adaptif terhadap perkembangan zaman.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kelembagaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat adat.(*)




