DENPASAR, SERANUSA.COM-Pemerintah Kota Denpasar telah mengantisipasi penumpukan sampah yang terjadi pasca penutupan TPA Suwung dari sampah organik mulai 1 April 2026.
Para kepala lingkungan dan kepala dusun (Kaling dan Kadus) telah dikumpulkan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara pada rakor percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber hingga sosialisasi pengangkutan sampah berbasis teknologi,
27 Maret 2026 Mahottama Gedung Sewaka Dharma (GSD).
Dalam kesempatan tersebut, selain sosialisasi pemilahan sampah hingga pembagian komposter bag, kaling dan kadus juga akan membantu warga yang memiliki sampah upakara untuk menghubungi DLHK Denpasar via telpon (0361) 413930.
BACA JUGA
Bupati Adi Arnawa Perintah Pejabat dan ASN Pemkab Badung Jadi Pelopor Pilah Sampah
Pihaknya juga mengantisipasi penumpukan dan pembuangan sampah liar yang memerlukan kordinasi cepat untuk penanganan.
Oleh karena itu, dalam rakor ini dijelaskan berbagai program dan antisipasi di dalam penanggulangan penumpukan sampah tersebut. Adapun pihaknya telah mengupayakan tata kelola sampah yakni dengan sistem pelaporan permasalahan sampah terpadu satu pintu di dalam aplikasi lapor sampah yang terdapat di website dps.denpasarkota.go.id.
Di dalam aplikasi itu, masyarakat dapat melihat lokasi terdekat bank sampah maupun TPS3R, sehingga memudahkan dalam menyalurkan dan mengelola sampah secara lebih terarah serta mendukung pengurangan timbulan sampah dari sumbernya, menampilkan sebaran lokasi laporan sampah secara transparan dan berbasis peta serta masyarakat dapat melaporkan titik permasalahan sampah secara langsung untuk ditindaklanjuti oleh petugas.
“Misalkan ada sampah upakara seperti ngaben, nganten, kita siapkan telepon khusus untuk sampah. Nanti kaling/kadus bisa hubungi nomor (0361) 413930 dan diambil DLHK. Selain itu, untuk penumpukan sampah juga bisa dilaporkan melalui aplikasi via website dps.denpasarkota.go.id,” ujar IGN Jaya Negara dilansir dari situs resmi Pemkot Denpasar.
Di dalam aplikasi itu, masyarakat dapat melihat lokasi terdekat bank sampah maupun TPS3R, sehingga memudahkan dalam menyalurkan dan mengelola sampah secara lebih terarah serta mendukung pengurangan timbulan sampah dari sumbernya, menampilkan sebaran lokasi laporan sampah secara transparan dan berbasis peta serta masyarakat dapat melaporkan titik permasalahan sampah secara langsung untuk ditindaklanjuti oleh petugas.








