Perda Bale Kertha Adhyaksa Dipuji Menko Yusril, Berlaku 1 Januari 2026, Ketua DPRD Bali : Tak akan Tumpang Tindah

DPRD mengesahkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali 14 Agustus 2025. FOTO ist
DPRD mengesahkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali 14 Agustus 2025. FOTO ist

DENPASAR,SERANUSA.COM- DPRD Bali telah menetapkan “Bale Kerta Adhyaksa” menjadi Perda Provinsi Bali dengan Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke 34. Penetapan Perda ini juga bertepatan hari jadi ke-67 Provinsi Bali, sehingga menjadi kado untuk masyarakat Bali sebagai penguatan lembaga desa adat didalam penyelesaian masalah di desa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack memastikan Peraturan Daerah (Perda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali tidak akan tumpang tindih dengan aturan lembaga lain.

BACA JUGA

Era AI dan Smart City Mengintai, Kajati Bali Ingatkan Mahasiswa: Integritas adalah Kunci

Dewa Jack mengatakan, dalam pembahasan perda ini sempat dilakukan penyelarasan dengan Majelis Desa Adat (MDA) karena di dalamnya tercantum nama desa adat.

“Sedangkan ini sebuah institusi yang berdiri sendiri yang urusannya nanti berhubungan dengan kertha desa yang ada di desa adat. Di dalam perda tidak melibatkan MDA Bali. Tidak ada tumpang tindih,” kata Dewa Jack seusai rapat paripurna DPRD Bali Agustu 2025.

Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan dapat mencegah permasalahan di tingkat desa mencuat ke permukaan.

Selain itu, aturan ini dinilai bisa menjadi sarana edukasi hukum yang tepat bagi masyarakat.

Dewa Jack menyatakan tidak khawatir jika nanti ada instansi lain, seperti kepolisian atau pengadilan membuat aturan serupa. Sebab, perda ini disusun berdasarkan undang-undang kejaksaan.

“Kita punya Kemenko nanti ada di dalamnya berkolaborasi untuk bagaimana menuntaskan masalah-masalah ringan mulai dari desa adat,” ujarnya Dikutip dari website Pemprov Bali.

BACA JUGA

Bale Kertha Adhyaksa telah Berdiri di Seluruh Bali, Kota Denpasar Lokasi ke -9 Diresmikan Kajati Bali Ketut Sumedana

Perda ini disahkan pada 14 Agustus 2025 oleh DPRD Bali, bertepatan dengan HUT ke-67 Provinsi Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *