SERANUSA.COM,DENPASAR-Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melansir hingga saat ini ada 130 ribu transaksi keuangan yang melibatkan atau dipakai untuk prostitusi anak.
Hal ini disampaikan Humas PPATK Natsir Konga saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (7/8/2024).
Dari transaksi keuangan yang terpantau, ada dugaan transaksi yang terkait prostitusi anak, melibatkan sekitar 24.000 anak dengan rentang usia 10-18 tahun.
Tercatat ada sekitar 130.000 transaksi diduga kuat transaksi dari prostitusi yang melibatkan anak. Data yang terhimpun di tahun 2024 mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak Korban perdagangan, dan 481 anak Korban pornografi di Indonesia.
Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000.
“Kami sudah menyampaikan data ini kepada pihak berwajib. Kita semua berharap upaya memerangi kejahatan seksual anak menjadi komitmen bersama seluruh pihak, termasuk juga melibatkan peran aktif seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.
Eksploitasi seksual anak memiliki dampak destruktif yang nyata dan mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa. Karena kejahatan ini cenderung bersifat lintas negara, kerja sama yang solid antara seluruh pihak di lingkup regional hingga internasional adalah suatu keniscayaan.
Data Interpol pada Juni 2024 menyebut kaitan 69 negara yang terlibat dalam jejaring eksploitasi seksual anak.
Data ini akan menjadi agenda utama dalam ASEAN Conference on the Prevention and Response to the Misuse of Financial Service Providers in Child Sexual Exploitation yang dimotori oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang digelar di Bali.
Kementerian PPA RI, PPATK dan beberapa organisasi di Kawasan ASEAN berkumpul untuk bersama sama mencegah dan memberantas kejahatan ini yang melakukan pertemuan di Bali pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2024.




