Sanksi Tegas Cabut Izin Produsen dan Distributor yang Langgar, Gubernur Koster Ultimatum Stop Penjualan AMDK dibawah 1 Liter

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, SERANUSA.COM– Menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 9 ahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satunya melarang penggunaan air minum kemasan plastik (AMDK) di bawah satu liter, Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan para produsen dan distributor AMDK di Bali dalam rapat yang membahas Percepatan Pelarangan Produksi, Distribusi dan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (Tas Kresek, Pipet, Styrofoam, dan Minum Kemasan Plastik) bertempat di Gedung kertha Sabha, jaya Sabha, Denpasar pada Selasa (10/6).

Dalam rapat itu dengan tegas orang nomor satu di Bali itu melarang penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali.

BACA JUGA

BUMD dan Perseroda Pangan, Air, Energi dan Transportasi Segera Dibentuk, Gubernur Koster Komit Tata Fondasi Masa Depan Bali

Ketentuan itu menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 2025, sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali.

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan,” tegas Gubernur Koster.

Ia mempersilahkan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik.

Selain di lingkungan distributor, ia pun melarang tegas para Bendesa Adat menggunakan AMDK di bawah satu liter saat ada upacara adat.

Jika kedapatan melanggar, ia tak segan-segan akan menindak tegas.

“Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik,” tegasnya.

Sanksi tegas juga akan diberikan bagi produsen dan distributor yang melanggar hingga waktu yang ditentukan. Bentuk pelarangan tersebut dikatakannya berupa Surat Peringatan hingga pencabutan ijin.

Gubernur asal Desa Sembiran tersebut dengan getol mendorong implementasi aturan tersebut. Karena, aturan populisnya sudah mendapatkan apresiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *