Sembilan Pelaku Narkoba Ditangkap di Lokasi Berbeda di Buleleng, Satu Orang Terlibat Curanmor

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, dijelaskan terkait pengungkapan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). FOTO Polres Buleleng
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, dijelaskan terkait pengungkapan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). FOTO Polres Buleleng

SERANUSA.COM,BULELENG-Sebanyak sembilan orang pengedar dan pengguna narkoba di Buleleng Bali berhasil ditangkap. Satu diantara sembilan orang tersebut, terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Buleleng

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Buleleng. TKP ada di Sidatapa, Anturan, dan di Jalan Raya Singaraja-Denpasar. 

Dalam keterangan Polres Buleleng, Senin, 29 Juli 2024, dipimpin oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, dijelaskan terkait pengungkapan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat itu dihadiri Kapolsek Singaraja, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Buleleng.

Dalam press release ini pengungkapan terhadap sembilan pelaku narkoba berhasil ditangkap, termasuk salah satu yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Pelaku curanmor tersebut berinisial GWP, seorang laki-laki berusia 38 tahun, beragama Hindu, dan bekerja sebagai PNS di Pemerintah Daerah Buleleng.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Polsek Kota Singaraja tentang kehilangan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, GWP ditangkap pada 4 Juli 2024 di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,48 gram (netto 0,22 gram), serta alat-alat yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

GWP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KD, yang kemudian ditangkap bersama KB dan MW pada 5 Juli 2024 di Desa Banjar.

Dari penangkapan ini, polisi menemukan 71 paket sabu dengan berat total 52,14 gram bruto (38,63 gram netto) serta alat-alat hisap sabu.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Tim Bhayangkara Goak Poleng juga mengungkap kasus narkoba lainnya di Desa Sidetapa. Pada 7 Juli 2024, tim menangkap KS, GPR, dan KP yang sedang menggunakan sabu di rumah milik DK, yang saat ini berstatus DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *